SURABAYA: Kalangan pengusaha aspal di Jawa Timur mengeluhkan ketatnya spesifikasi aspal dalam pengerjaan proyek jalan di provinsi itu sehingga memicu keterlambatan proses pengerjaan proyek jalan nasional sepanjang 700 km senilai Rp1 triliun yang telah dilelang Desember 2010.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Aspal Beton Indonesia Jatim itu juga menyurati Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah provinsi itu guna meminta bantuan agar bisa menjembatani persoalan itu sehingga bisa ada perubahan spesifikasi aspal proyek jalan agar pengerjaan bisa lancar.
Dalam suratnya tertanggal 28 Juni 2011, AABI Jatim juga meneggarai kebijakan yang menjadi dasar proses ketatnya spesifikasi penggunaan aspal bagi proyek jalan di Jatim itu diduga sarat akan kolusi karena mengarah pada sebuah perusahaan tertentu.
Ketua Umum AABI Jatim, Achmad Soleh mengatakan kebijakan penggunaan spesifikasi aspal awalnya tidak ada masalah seandainya hanya mencantumkan spesifikasi aspal modifikasi saja.
"Namun, kebijakan BBPJN [Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional] V Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum malam menambah persyaratan aspal modifikasi tipe asbuton yang diproses. Ini jelas menyulitkan kalangan pengusaha aspal di Jatim. Dampaknya 99% proyek jalan nasional di Jatim mandeg," kata Soleh kepada pers di Surabaya, hari ini.
Kebijakan BBPJN V itu, kata dia, yang dilaporkan ke LPJKD Jatim tersebut memang mengindikasikan ada yang tidak beres. "Ada dugaan kuat kolusi, karena dengan pencantuman spesifikasi baru asbuton yang diproses maka ini jelas mengarah kepada satu perusahaannya saja yang bisa menyediakan jenis aspal tersebut," katanya.
Padahal, sambung Achmad, proyek jalan nasional di Jatim yang memiliki panjang sekitar 700 km itu dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun itu butuh aspal sekitar 70.000 ton.
Dalam rapat yang melibatkan sekitar 30 anggota asosiasi itu, lanjut dia, pihaknya telah memiliki kata sepakat untuk menggunakan spesifikasi aspal jenis modifikasi 60/70 yang lebih mudah proses produksinya dibandingkan aspal jenis asbuton yang diproses atau biasa disebut aspal modifikasi jenis Buton Natural Asphal (BNA).
"Anggota sudah sepakat dan kesepakatan ini akan disampaikan juga ke LPJKD agar ada perubahan sehingga bisa diperbolehkan menggunakan aspal modifikasi 60/70," tegasnya.
Sumber : www.bisnis.com/infrastruktur/properti/pengusaha-aspal-keluhkan-spesifikasi-proyek
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar