Kamis, 07 Juli 2011

Rencana tata ruang Cekungan libatkan pelaku usaha


JAKARTA: Kementrian Pekerjaan Umum akan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk penyusunan  Rencana Tata Ruang (RTR) Cekungan Bandung, menyusul target pemerintah menerbitkan Perpres RTR tersebut tahun depan.

Dengan keterlibatan itu, diharapkan juga dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah cekungan Bandung tersebut, dapat terjadi koordinasi yang baik antara dunia usaha, pemerintah dan juga masyarakat setempat.

Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Joessair Lubis mengatakan RTR Perkotaan Cekungan Bandung akan mencakup pengaturan tata ruang di tiga kecamatan di kota Cimahi, enam kecamatan di kab. Sumedang dan seluruh kecamatan di Kota bandung. Selain itu, 43 kecamatan di Kab.Bandung dan Kab. Bandung Barat dengan total luas kawasan 343.627 Ha.

Penerbitan RTR Cekungan itu, katanya, untuk mengantisipasi pertumbuhan jumlah penduduk di wilayah Bandung yang pada 2025, diperkirakan angkanya mencapai 15,66 juta jiwa. Karena itu, diperlukan aturan tata ruang yang jelas sebagai pedoman untuk koordinasi pelaksanaan pembangunan di kawasan tersebut.

"Dengan pengaturan tata ruang ini, maka diharapkan ada keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota," ujar Joesairr.

Dengan aturan tata ruang itu juga diharapkan dapat memudahkan investor dalam menentukan rencana investasinya karena adanya kepastian lokasi yang strategis untuk kegiatan usaha nantinya.

Berdasarkan data dari Pemda Bandung, selama ini peran serta swasta dalam pembangunan di Bandung telah mencapai sekitar 80% dari seluruh kegiatan pembangungan yang ada.

Karena itu, dengan adanya Perpres RTR Cekungan itu, diharapkan peran serta swasta akan lebih meningkat dalam pembangunan di kawasan Bandung dan sekitarnya.

Sumber : www.bisnis.com/infrastruktur/propertirencana-tata-ruang-cekungan-libatkan-pelaku-usaha

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar