Senin, 04 Juli 2011

UU Rusun atur badan pembangunan rumah susun



JAKARTA: Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat membentuk badan pembangun dan pengelola rumah susun yang akan dimasukkan dalam klausul Undang-Undang Rusun yang akan disahkan pada Juli ini. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Rusun Mulyadi mengatakan badan pembangun dan pengelola rusun akan langsung bertanggungjawab di bawah Presiden.

Menurutnya, badan baru tersebut khusus untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pembentukan badan itu merupakan salah satu keberpihakan kami terhadap MBR. Dilihat dari sisi anggaran juga tidak ada masalah. Pada 2012 saja Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membangun 175 twinblok dengan anggaran Rp2,3 triliun dan Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU) membangun 48 twinblok dengan anggaran Rp600 miliar. "Jadi setidaknya sudah ada Rp3 triliun," kata Mulyadi saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Menurut dia, jika badan ini dibentuk maka pembangunan rusun akan menjadi satu kesatuan dan fokus, tidak terpisah di beberapa kementrian. Badan itu, katanya, juga merupakan solusi terhadap aspek perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan seperti misalnya untuk pekerja, maka seharusnya pembangunan rusun ditempatkan pada lokasi yang dekat dengan tempatnya bekerja sehingga dapat mengurangi kemacetan.

Mulyadi menuturkan ada 4 fungsi badan tersebut yakni membangun rusun, memelihara dan memperbaiki rusun, menjamin verifikasi kepenghunian rusun sehingga penghuni rusun benar-benar tepat sasaran peruntukannya serta melakukan verifikasi lokasi pembangunan rusun.

Selama ini, tambahnya, terkesan pembangunan rusun sepertinya tidak boleh di pusat kota serta belum ada peningkatan kualitas dari rusun yang terbangun. Memang tanggung jawab diserahkan kepada pemerintah. "Akan tetapi pemda memiliki keterbatasan dana sehingga ada pemeliharaannyapun bervariasi pada masing-masing daerah," katanya.

Selain itu, tutur dia, badan tersebut juga merupakan salah satu bentuk usaha untuk memisahkan antara regulator dengan operator. Pemerintah, khususnya Kemenpera hanya berperan sebagai pembuat kebijakan dan aspek pengontrol saja. Menurutnya sebagai pembuat kebijakan, pemerintah tentu tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat sendiri itu.

Menanggapi kekhawatiran tumpang tindih tugas dan fungsi badan baru itu dengan peran Perum Perumnas, Mulyadi menjelaskan badan ini tentu tidak akan tumpang tindih dengan Perumnas karena tidak mencari keuntungan sedangkan Perumnas sendiri berbentuk perusahaan umum yang masih mencari laba. "Kalau mau Perum Perumnas melebur saja ke dalam badan ini," imbuhnya.

Dia menambahkan sudah seharusnya pembangunan rusun yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan utilitas (PSU) lebih beroritentasi pada projek oriented bukan program oriented. "Lalu buat apa study banding ke negara lain jika hasilnya baik justru tidak diterapkan di Insonesia," tutupnya.

Sumber : www.bisnis.com/infrastruktur/propertiuu-rusun-atur-badan-pembangunan-rumah-susun

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar