Namun, agar pemakaian jasa broker tetap aman dan menguntungkan, Anda perlu mencermati beberapa hal saat akan melakukan penyusunan perjanjian. Menurut Hermawan Wijaya dalam bukunya "77 Rahasia Cepat Untung Bisnis Properti", terdapat 8 hal yang perlu Anda cermati seperti berikut ini:
Hak dan kewajiban
Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker, juga Anda. Tugas broker biasanya menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.
Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, jika rumah terjual, maka broker mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui mereka. Alasannya, karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.
Perjanjian berakhir
Setelah waktu tiga bulan, Anda harus memperhatikan klausul yang berisi, walaupun setelah masa perjanjian berakhir namun jika pembeli adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya. Pasalnya, identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data di buku tamu yang disediakan saat open house.
Harga
Penentuan harga jual ada di tangan Anda. Maka, jika ada perubahan harga penawaran dari broker harus dengan persetujuan Anda.
Komisi
Ketentuan atas besaran komisi broker harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut. Masing-masing pihak juga akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan dan komisi broker tersebut.
Sertifikat asli
Jangan pernah memberikan legal document (sertifikat) asli. Anda cukup menyerahkan bentuk fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.
Asosiasi
Jangan lupa, Anda harus memastikan broker yang Anda gunakan di perusahaan jasa tempatnya bernaung. Broker yang bersangkutan harus merupakan anggota Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI) agar mudah mengontrol jika Anda dirugikan.
Sumber : www.properti.kompas.com/Agar.Jasa.Broker.Tak.Merugikan
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar