Senin, 26 Maret 2012

Pemerintah Ngotot Hapus Rumah Tipe 21



Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan rumah dengan ukuran tipe 36 itu lebih sehat daripada rumah yang dibangun di bawah tipe tersebut. Pengembang tak boleh lagi bangun rumah tipe 21!

Dikatakan Djan, luas ukuran rumah 36 meter persegi yang ditetapkan oleh pemerintah sudah sangat minimal untuk standar rumah Internasional.

"Rumah dengan luas minimal 36 meter persegi atau tipe 36 itu lebih sehat, lebih berakhlak memenuhi persyaratan agama dan pencahayaan dan ruang gerak yang cukup bagi penghuninya," kata Djan dikutip dari situs Kemenpera, Jumat (23/2/2012).

Menurut Djan, pihaknya sebenarnya tidak ada masalah dengan pengujian salah satu pasal dalam UU No.1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).

Adanya UU PKP itu sebenarnya lebih banyak melindungi warga untuk memiliki rumah yang layak huni yang luasnya cukup memenuhi persyaratan dunia. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adanya kamar yang memiliki pencahayaan cukup, ventilasi dan luas yang memadai.

"Intinya mereka yang tinggal di rumah mempunyai ruang gerak yang cukup dan mempunyai kamar mandi, dapur, ruang makan dan ruang duduk yang cukup," terangnya.

Saat disinggung tentang keberadaan rumah tipe 22, Djan menyatakan dengan adanya UU PKP secara otomatis rumah di bawah tipe 36 tidak dibangun dan tidak mendapat fasilitas bantuan subsidi dari pemerintah. Untuk menjangkau rumah tipe 36 tersebut Menpera mempersilakan konsumen untuk memilih rumah yang tersedia di lapangan. Sebab, harga rumah tipe 21 dan tipe 36 sama yakni Rp 70 juta.

"Kalau ada rumah tipe 36 harganya Rp 70 juta dan rumah tipe 21 harganya sama Rp 70 juta kalian pilih yang mana? Masa pilih yang 21 itu kan nggak mungkin dan itu tempatnya sama di Dejabodetabek," jelas Djan.

Pada kesempatan itu, Djan juga mempertanyakan tujuan pengembang yang membangun rumah tipe 21 dan tipe 27. Sementara mereka sebenarnya juga dapat membangun rumah tipe 36. Menurutnya, selama menjadi Menteri dan berkeliling ke seluruh Indonesia tipe 36 tetap bisa dibangun termasuk di daerah Dejabodetabek.

"Rumah tipe 21 yang dibangun itu kecil sekali jumlahnya tidak sebanyak tipe 36. Rumah tipe 36 itu semata mata terlanjur dibangun sebelum UU ini diadakan," katanya.

Dalam pasal 23 ayat 3 UU No.1 Tahun 2011 dinyatakan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di bawah tipe 36.


Sumber : www.finance.detik.com/pemerintah-ngotot-hapus-rumah-tipe-21

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar