"Dengan berlakunya aturan yang mengatur besaran uang muka atau Loan to Value (LTV) akan berdampak pada penundaan pembelian rumah, sementara risiko pembatalan pembelian rumah sangat kecil kemungkinannya," kata Directorate of Banking Research and Regulation Bank Indonesia, Yunita Resmi Sari, di acara talkshow Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen di Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Penundaan ini, kata Yunita, dikarenakan konsumen yang hendak membeli akan mengumpulkan uang untuk membayar besaran uang muka pada jangka waktu tertentu.
"Setelah penundaan 7 - 8 bulan, lalu bulan ke 19 - 20 saat orang mau memenuhi besaran DP. Seperti orang baru bekerja, maka ia mengumpulkan uang dulu selama dua tahun," katanya.
Meski tertunda, kondisi ini tidak akan mengakibatkan penurunan kredit konsumsi. Yunita mengatakan, penurunan kredit konsumsi turun perlahan, kemudian akan menguat lagi karena membutuhkan masa adaptasi. Ia berharap, dengan aturan besaran uang muka ini perbankan lebih intesif memberi tawaran menarik bagi konsumen. Salah satu contohnya dengan memberikan pelayanan atau suku bunga yang menarik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia memberlakukan peraturan bagi calon pembeli rumah tipe minimal 70 meter persegi. Pembeli melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) harus menyiapkan uang muka minimum 30% dari harga jual rumah. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012.
Bank Indonesia menerapkan aturan ini karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 persen-15 persen setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).
Sumber : www.properti.kompas.com/BI.Pembelian.Rumah.Akan.Tertunda
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri serta siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar