Selasa, 15 Mei 2012

Telat Berikan Sertifikat Tanah, Pengembang Didenda

detail berita
Image : Corbis.com
JAKARTA - Selama ini banyak kasus yang ditemukan dalam bisnis properti, antara lain konsumen yang sering tidak tepat waktu dalam melunasi kewajibannya dan akhirnya berujung dikenakan denda.

Namun, bagaimana dengan pihak pengembang itu sendiri jika terlambat dalam melakukan serah terima atau telat memberikan sertifikat bangunan kepada pembeli?

"Bukan saja konsumen yang bisa didenda karena terlambat melunasi kewajibannya, pihak pengembang pun bisa juga kena denda jika terlambat melakukan serah terima dengan konsumen, dan itu semua sudah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," kata Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DKI Jakarta Lukas Bong kepada Okezone, usai diskusi "Prospek dan Investasi Kondominium" di Jakarta, Senin (14/5/2012).

"Karena nama besar pengembang saja, belum tentu dapat menjamin proyeknya bisa berjalan lancar. Ada juga pengembang besar yang telah lama bermain dalam dunia real estat, proyeknya ada yang mandek. Untuk itu, konsumen harus benar-benar teliti, dan memilih proyek yang primery, apalagi untuk berinvestasi," tegasnya. 

Menurutnya, kewajiban pembeli selama masa pembangunan, adalah membayar DP, kemudian membayar cicilan per bulannya, dan setelah bangunannya selesai dibngun, maka tentu saja pembeli juga harus membayar biaya service charge. Sedangkan hak pembeli adalah harus mengetahui perkembangan pembangunan proyek kondominium yang dibelinya dan wajib mendapatkan infomasi berkelanjutan dari pengembang.

"Sebaiknya konsumen jangan berinvestasi seperti orang yang kebanyakan uang. Proyeknya harus selalu dikontrol dan dicek secara berkala," ujar Lukas.

Hal ini juga berlaku untuk sektor properti lain, seperti perumahan (landed house). Contoh kasus, ada kelebihan tanah pada rumah yang dibeli, dan tanah tersebut malah dibebankan pada si pembeli, hal tersebut harus dicarikan jalan tengahnya yang tidak merugikan kedua pihak.

"Hal seperti ini harus disesuaikan konteksya, pembeli mau nggak ambil kelebihan tanah itu, jika mau bicarakan dengan pengembang baik-baik. Jika konsumen ada yang merasa dirugikan, maka segera bicarakan dengan pengembang, untuk dicari win-win solutionnya. Nah, dengan PPJB itu juga dapat dijadikan acuan untuk menuntut haknya sebagai konsumen," imbuhnya.

Dia menambahkan, semestinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) harus berperan lebih besar dalam mengurusi hal-hal demikian, karena telah menyangkut kerugian konsumen.

"Namun, saat ini masyarakat sendiri belum melihat peran dari YLKI, makanya mereka lebih memilih jalan sendiri dan berhadapan langsung dengan pengembang jika ada permasalahan. Seharusnya ke depan lembaga ini harus bisa lebih dimanfaatkan, terutama oleh konsumen," papar Lukas.

Sumber : wwwproperty.okezone.com//telat-berikan-sertifikat-tanah-pengembang-didenda

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual yang aman nyaman asri serta siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar