Selasa, 10 Agustus 2010

Mari Beli Rumah Murah via Lelang


Kalau Anda membeli rumah sekunder dari agen properti ataupun pemiliknya, itu sudah biasa. Namun, membeli rumah tersebut via lelang, pernahkah terpikir oleh Anda? Bila tak pernah terpikir, itu tak janggal. Sebab, membeli rumah sekunder via lelang memang bisa dikatakan belum terlalu dikenal.

Padahal, dari situ, Anda bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. Yakni, bisa mendapatkan rumah berharga murah, di bawah harga pasar. Sudah begitu, kualitas rumah tersebut bisa saja masih bagus. Menarik, bukan?

Bagaimana sih seluk-beluk beli rumah sekunder via lelang? Mari kita simak bersama sejumlah penjelasan tentang itu :

  1. Untuk bisa beli rumah sekunder via pelelangan, jelas Anda tak bisa langsung berhubungan dengan pemilik aset. Namun, mesti berhubungan dengan balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh pihak pemohon lelang. Biasanya, yang dilelang adalah rumah yang disita bank, lantas dilelang. Bank sering memublikasikan adanya rumah yang dilelang via media massa. Juga,di kantor mereka, bank pun sering memberitahukan keberadaan rumah—ataupun properti lain—yang akan dilelang. Nah, di sisi lain, ada pula rumah yang dilelang bukan karena disita pihak lain. Namun, karena sang empunya secara suka rela menyerahkan untuk dilelang.
  2. Untuk bisa mengikuti lelang rumah sekunder , Anda perlu mengikuti sejumlah aturan. Antara lain, mesti membayar uang jaminan dengan nilai tertentu ke penyelenggara lelang. Biasanya, nilai uang tersebut sebesar 20% sampai 50% dari batas taksiran terendah harga rumah yang dilelang—bila tidak menang lelang, tentu uang tersebut dikembalikan. Pun, Anda mesti memenuhi sejumlah tetek bengek administratif. Misalnya salinan KTP alias Kartu Tanda Penduduk.
  3. Sudah tentu, dalam lelang, bila menawarkan harga tertinggi, Anda dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dan berhak memiliki rumah yang diincar. Anda lantas mesti melunasi pembayaran harga rumah itu. Lantas, Risalah Lelang akan diberikan ke Anda. Itu merupakan sejenis Akta Jual Beli yang digunakan dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah, juga digunakan dalam membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: semacam pajak yang dikenakan untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan).
  4. Sekadar informasi, membeli rumah sekunder  via lelang memang kadang-kadang mesti punya otot ekstra kuat. Maklum, konsekuensi hukum bisa saja datang sewaktu-waktu. Khususnya bila rumah itu merupakan aset sitaan. Bila rumah sekunder yang Anda beli dilelang oleh balai lelang pemerintah lewat penetapan pengadilan, Anda perlu lebih cermat. Di sini, bisa saja rumah tersebut masih dikuasai oleh pemilik jaminan alias belum dikosongkan. Alhasil, begitu memenangkan lelang, Anda mesti mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan Negeri tempat rumah itu berada. Atau, bila enggan adu urat saraf, Anda perlu bernegosiasi dengan penghuni dalam memberikan uang damai. Mencegah hal seperti itu terjadi, sebaiknya Anda melakukan hal ini: mencek dengan teliti—antara lain dengan melihat langsung—kondisi rumah yang akan dilelang.
  5. Ada satu hal lagi yang penting. Yakni, sebenarnya yang bisa dibeli via lelang tak semata-mata rumah sekunder. Ya, Anda tepat: rumah primer pun kadang-kadang bisa dibeli via lelang. Hal itu terjadi bila pihak pengembang menginginkan efisiensi waktu dan biaya pemasaran/penjualan rumah ataupun apartemen . Maklum, cukup lewat sekali aktivitas penjualan (lelang), properti yang dijual bisa ludes. Tak seperti lewat aktivitas pemasaran konvensional yang makan waktu lama, bisa berbulan-bulan. Namun, di Indonesia, penjualan rumah primer via lelang bisa dikatakan belum menjamur. Itu tak sama dengan di sejumlah negara lain.
Dhit/Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar