"Untuk kota-kota besar seperti Bekasi, kita akan dorong agar pemerintah daerah membuat payung hukumnya. Sebenarnya, kalau pasar itu ada, otomatis Perda akan dibuat," ujar Menpera RI Djan Faridz usai mengikuti acara ground breaking Rusunami Center Point yang dibangun Perum-Perumnas, di Bekasi, Jumat (11/11/2011).
Djan menyatakan akan menggiatkan sosialisasi agar daerah-daerah yang perkembangan perumahannya pesat untuk membuat Perda tersebut.
"Kalau di daerah dengan penduduk minimnya, tentunya Perda belum diperlukan," ujarnya.
Penegasan itu disampaikan Menpera sehubungan adanya pemilik rusunami yang belum mendapatkan pemecahan sertifikat induk akibat BPN setempat belum mau mengeluarkan sampai ada Perda yang mengatur.
Sementara itu, menurut Direktur Pemasaran Perum-Perumnas Teddi Robinson, sebenarnya tidak perlu harus ada Perda.
"Kita kan sudah ada UU yang mengatur. UU kan lebih tinggi dari Perda, namun kita akan coba carikan solusi," ujarnya.
Terkait dengan rusunami yang dibangun Perumnas di Kota Bekasi yang belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat, ia menegaskan akan menemui Kepala BPN Kota Bekasi pada Senin (14/11/2011) mendatang.
"Kita akan cari tahu kendalanya serta solusi apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Ia berharap, pada Januari 2012 pemecahan sertifikat bagi pemilik Rusunami Center Point sudah bisa dilakukan dan masing-masing pemilik mendapatkan keabsahan legalitasnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Djan.Faridz.Kalau.Pasarnya.Ada.Perda.Tinggal.Dibuat
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar