JAKARTA: Panitia Khusus RUU Pengadaan Tanah masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar produk hukum itu mampu menarik penanam modal sekaligus menghormati kepentingan masyarakat.
Wakil Pansus RUU Pengadaan Tanah Nasir Jamil mengatakan dalam rancangan UU itu dimungkinkan prioritas dan tenggat waktu maksimal untuk pembebasan tanah.
"Ada ruang bagi partisipasi masyarakat untuk proses pembebasan tersebut dan masyarakat bisa mengajukan komplain apabila ada masalah dalam proses pembebasannya," ujarnya hari ini.
Menurut Nasir Jamil, ada banyak pihak yang berkepentingan dengan RUU Pengadaan Tanah. Selain masyarakat, investor yang akan masuk juga menunggu realisasi peraturan tersebut.
Dia memperkirakan aliran modal langsung ke Tanah Air akan mengucur lebih deras setelah pembahasan RUU ini rampung.
"Namun, kami posisinya tetap di tengah dengan mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada. Jangan sampai hanya ingin mengejar masuknya investasi, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan," ujar Nasir.
Dalam RUU Pengadaan Tanah tersebut juga diatur pengadaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sementara itu, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Dedy S. Priatna mengungkapkan RUU Pengadaan Tanah menjadi salah satu pendorong pertumbuhan infrastruktur di Indonesia.
"Selain itu, perlu ada revisi terhadap Perpres 13/2010 serta Perpres Pembangunan Jembatan Selat Sunda. Jika tiga peraturan itu selesai, pembangunan infrastruktur bisa berjalan cepat," ujar Dedy.
Sumber : www.bisnis.com/infrastruktur/properti/pansus-masih-lengkapi-ruu-pengadaan-tanah
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar