Senin, 23 Mei 2011

Pemerintah Janji Bantu Sertifikasi Tanah Orang Miskin



Jakarta - Dalam empat tahun mendatang, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat berjanji memberikan bantuan pembuatan 30.000 sertifikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi.

Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Anshari berharap Pemda bisa ikut membantu pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Salah satunya adalah dengan cara memberi kemudahan izin serta sertifikasi tanah masyarakat.

"Kemenpera memiliki program bantuan sertifikasi tanah dengan bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Saat ini kami telah membantu sertifikasi tanah masyarakat di 16 provinsi di seluruh Indonesia," ujar Jamil Anshari seperti dikutip dari situs Kemenpera, Sabtu (21/5/2011).

Bantuan sertifikasi ini akan dilakukan pada 57 kabupaten/kota di 16 provinsi. Di tahun ini, diharapkan akan diterbitkan 7.500 sertifikat tanah yang nantinya akan diserahkan kepada MBR.

Menurut Jamil, dengan adanya bantuan sertifikasi ini, maka masyarakat bakal memiliki jaminan kepastian hukum bermukim. "Selain itu sertifikat tanah juga dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah," tambah Jamil.

Program bantuan sertifikasi dibagi menjadi lima wilayah di Indonesia. Wilayah I meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat. Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Wilayah III Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Wilayah IV Provinsi Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Wilayah V Provinsi Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Sumber : www.detikfinance.com/pemerintah-janji-bantu-sertifikasi-tanah-orang-miskin
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar