JAKARTA: Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sering kesulitan melacak keberadaan sumur air tanah dalam yang dibuat secara illegal oleh sejumlah industri dan kegiatan usaha properti di Ibu Kota.
Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Mudarisin mengatakan pihaknya menduga masih terdapat banyak industri atau properti yang memiliki sumur air tanah dalam dengan alasan pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PDAM Jaya) yang terbatas.
"Mereka biasanya menyembunyikan sumur itu di tempat yang tidak mudah ditemukan, selain karena lahan industri atau properti yang cukup luas, juga letaknya benar-benar tersembunyi sehingga perlu ekstra kesabaran untuk menemukan," katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan sejumlah sumur air tanah dalam yang tidak memiliki perizinan berada di tempat yang benar-benar tersembunyi, misalnya di sudut dalam ruang gudang dan di bawah perpipaan PDAM Jaya yang ada di areal milik milik industri atau bangunan properti.
Adapun kecurigaan petugas terhadap keberadaan sumur air dalam illegal tersebut, lanjutnya, berawal dari tingkat konsumsi air bersih dari PDAM Jaya, yang dipasok oleh PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya, berada jauh di bawah kebutuhan riilnya.
Menurut Mudarisin sampai sekarang ini BPLHD DKI baru menerbitkan izin pembangunan dan pengoperasian sumur air tanah dalam untuk kegiatan industri dan properti sebanyak 4.011 unit yang tersebar di 5 wilayah kota Jakarta.
Pemberian izin sumur air tanah dalam tersebut direkomenasikan untuk kedalaman 40m-140 m yang kini baru termanfaatkan sekitar 20 juta m3 per tahun dari total seluruh potensinya yang mencapai 77 juta m3 per tahun.
[Sumber: http://web.bisnis.com/sektor-riil/properti/1id212327.html]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar