SURABAYA, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) segera mewujudkan tabungan wajib perumahan bagi masyarakat karena dapat mempercepat pembangunan rumah sejahtera tapak bagi kalangan menengah bawah.
Untuk kalangan pegawai negeri sipil realisasi tabungannya bisa melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) sedangkan kalangan pekerja swasta dengan dukungan Jamsostek.-- Suharso Monoarfa
"Untuk kalangan pegawai negeri sipil realisasi tabungannya bisa melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) sedangkan kalangan pekerja swasta dengan dukungan Jamsostek," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat menghadiri Musyawarah Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pengadaan tabungan wajib perumahan merupakan tindak lanjut diterapkannya fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang diberlakukan sejak 3 Oktober ini. "Kami yakin, dengan cara ini kebutuhan rumah di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 8 juta unit dapat berkurang," ujarnya.
Selain itu, pria asal Gorontalo tersebut, menilai, lambannya realisasi pembangunan unit rumah sederhana sehat (RSh) di Jatim. Dari target 20 ribu unit yang direncanakan selesai akhir 2010, kini hanya terwujud 12 ribu unit. "Sisanya sebanyak 8 ribu unit baru akan diselesaikan per akhir tahun 2011," katanya.
Untuk itu, ia menyarankan, pemerintah daerah meningkatkan sinergi antarpemangku kebijakan. Contohnya, PT Asabri (Persero) memberikan jaminan kredit dan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) memberikan bantuan dalam bentuk uang muka.
"Dukungan percepatan ini karena harga jual rumah sederhana sehat senilai Rp55 juta per unit yang dipatok pemerintah sekarang ini dinilai sudah tidak sesuai untuk wilayah Jawa, Papua, Maluku Utara, dan Gorontalo," katanya.
Di samping itu, ia meminta, pemerintah daerah memberikan kebijakan seperti penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bekasi. "Kami harap Surabaya dapat mengikuti jejak mereka. Kalau bisa perizinan (perumahan) dalam satu atap misal yang diterapkan di Sragen dan Solo," katanya.
Sorotan Menpera tersebut, dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Rasiyo, mewakili Gubernur Soekarwo. Ia melanjutkan, Apersi Jatim harus berperan dalam sisi ketersediaan rumah. "Upaya percepatan pembangunan rumah sederhana sehat bisa dilakukan dengan sinergi para pemangku kebijakan untuk melaksanakan percepatan pembangunan perumahan," katanya.
[Sumber:http://properti.kompas.com/index.php/read/2010/10/06/21423755/Kemenpera.Segera.Wujudkan.Tabungan.Wajib.Perumahan-12]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar