Kamis, 19 Mei 2011

Pemda Perlu Dorong Pembangunan Rumah Swadaya


JAKARTA, Pemerintah daerah (Pemda) perlu mendorong fasilitasi pembangunan perumahan swadaya di daerah. Untuk itu, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) siap memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya serta mendukung Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/ Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) agar dapat memfasilitasi perbaikan/ pembangunan rumah melalui pembiayaan yg mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Demikian disampaikan Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera, Bambang Murwono saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara di Ruang Rapat Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kantor Kemenpera, Rabu (18/5).

Hadir dalam pertemuan tersebut sekitar 10 orang anggota DPRD Kabupaten Buton serta Kabid Strategi Adsep Perencanaan Deputi Perumahan Swadaya Roch Dianto dan Kasubdit Program Asdep Perencanaan Deputi Perumahan Swadaya Heri Soebagio.

“Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR Pemda perlu mendorong fasilitasi pembangunan perumahan swadaya di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan perumahan di daerah perlu pemantapan kelembagaan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa pembangunan perumahan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Namun demikian, hal ini belum disertai dengan peningkatan kapasitas kelembagaan di daerah baik dari sisi kualitas sumber daya manusia maupun perangkat organisasi untuk memenuhi standar pelayanan minimal di bidang perumahan. “Kemenpera akan membantu Pemda dengan memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya. Diharapkan melalui bantuan stimulan itu Pemda bisa mendorong program perumahan di daerah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton L.M Yamin menuturkan, dirinya berharap Kemenpera ke depan bisa memberikan sosialisasi mengenai syarat apa saja yang perlu dipenuhi oleh Pemda untuk memperoleh bantuan stimulan perumahan tersebut. Pasalnya saat ini Kabupaten Buton saat ini membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat karena kebutuhan perumahan yang terus meningkat.

Kebutuhan di sektor perumahan tersebut dikarenakan saat ini adanya masyarakat yang mengungsi dari Desa Tanjung, Kabupaten Muna ke Kecamatan Gu Kabupaten Buton. “Setidaknya ada sekitar 272 KK atau sekitar 852 jiwa yang mengungsi ke Kabupaten Buton. Mereka pindah karena belum memperoleh pelayanan perumahan yang cukup baik. Oleh karena itu kami harap Kemenpera bisa memberikan bantuan perumahan tersebut,” katanya.

Yamin menerangkan, para pengungsi tersebut sudah sekitar 3 bulan ditampung di los pasar Kecamatan Gu. Kondisi kesehatan mereka pun sangat memprihatinkan.

Kasubdit Program Asdep Perencanaan Deputi Perumahan Swadaya Heri Soebagio menuturkan, perumahan swadaya pada dasarnya adalah rumah atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat , baik secara sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/ perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungannya.

Untuk itu ada beberapa potensi dana pendukung pembangunan perumahan swadaya yang bisa dioptimalkan oleh Pemda. Beberapa dana pendukung tersebut bisa berasal dari dana CSR perusahaan, LSM/ lembaga donor, LKM/LKNB, APBN dan APBD.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan stimulan untuk perumahan swadaya diantaranya adalah penerima bantuan termasuk kategori MBR, dan membentuk kelompok, status tanah tidak bermasalah, menempati rumah dg katagori tidak layak huni / perbaikan, belum memiliki rumah / pembangunan baru, stimulan untuk perbaikan dan pembangunan baru pertama, menjadi anggota KSM, serta bersedia mengikuti ketentuan yang telah disepakati.

“Penerima pemberian stimulan untuk perumahan swadaya hanya berlaku untuk satu orang setiap satu keluarga,” terangnya.

Sedangkan ketentuan pemberian bantuan perumahan swadaya antara lain disalurkan kepada MBR yang mempunyai penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 2 juta / per bulan, diberikan sesuai dengan batasan pagu besaran uang yang ada di APBN yaitu pembangunan rumah Rp 10 juta dan untuk perbaikan rumah Rp 5 juta dan diberikan kepada rumah tangga yang menguasai tanah dengan status milik sendiri.

Sumber : www.properti.kompas.com/Pemda.Perlu.Dorong.Pembangunan.Rumah.Swadaya.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar