"Permenpera ini tetap kuat karena mengacu pada UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) nomor 1 tahun 2011. Kenapa tidak menggunakan PP, karena PP itu lama prosesnya, tetapi permenpera ini 'sakti'," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Hazaddin Tende Sitepu, saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Hazadin mengatakan, jika pengembang tidak mau mematuhi aturan hunian berimbang ini, mereka bisa terancam tidak mendapatkan izin membangun proyek perumahan. Adapun sanksi peraturan ini berupa sanksi administrasi, peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
"Kami juga sudah mempermudah pengaturan dari 1:3:6 menjadi 1:2:3, dan pengembang boleh membangun tidak dalam satu kawasan permukiman, tetapi tetap dalam satu kabupaten atau kota. Saat ini kami juga tengah membuat surat untuk sepuluh stakeholder perumahan yang mengingatkan mereka agar melaksanakan aturan hunian berimbang ini," katanya.
Sementara itu, menurut Direktur Century 21 Gading, Ali Hanafia, aturan kawasan hunian berimbang memang harus dilaksanakan oleh pengambang. Apabila pengembang mengaku mengalami kesulitan, mereka dapat bekerjasama membangun dan berkomunikasi dengan pemerintah.
"Memang, kalau dibangun di satu kawasan permukiman akan susah, karena harga tanahnya mahal. Tapi, bisa dibangun di luar permukiman namun masih dalam satu wilayah. Misalnya, bangun rumah mewah dan menengah di Tangerang, rumah murahnya di Bekasi," ujarnya.
Aturan ini sendiri telah diberlakukan mulai Juni 2012. Namun, sayangnya sosialisasi peraturan ini masih lambat. Kemenpera baru berencana mensosialisasikan ke seluruh provinsi sesudah hari raya Lebaran nanti.
Sumber : www.properti.kompas.com/Peraturan.Hunian.Berimbang.Berlaku.Sakti.
Cari Rumah Dijual Di Bekasi ??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar