Selasa, 23 Agustus 2011

Gubernur: Jangan Jual Lombok Pakai Nama Bali!



MATARAM, Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengatakan, jangan menjual potensi pariwisata Lombok menggunakan nama Bali. Hal tersebut akan menimbulkan kontradiksi.

"Ada kontrakdiktif kalau Lombok yang dijual, tapi yang mau ke depan menggunakan nama Bali," kata Zainul seusai menghadiri Sidang Paripurna IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Senin (23/8/2011).

Salah satu materi yang mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD NTB itu adalah penolakan wakil rakyat terhadap PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) yang dipercayakan pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan wisata Mandalika, yang terletak di bagian selatan Pulau Lombok, NTB. PT BTDC merupakan perusahaan BUMN yang mengembangkan pariwisata Bali, dan tergolong sukses dalam perencanaan dan pengembangan wisata resort Nusa Dua yang kini telah berdiri 25 unit hotel dengan jumlah kamar hampir 4.000 unit.

Sementara itu, kawasan wisata Mandalika merupakan areal di bagian selatan Pulau Lombok yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu. Kawasan wisata Mandalika yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah itu pernah dilirik oleh perusahaan Dubai, Emaar Properties, LLC, yang merencanakan pengembangan kawasan wisata terpadu, namun batal karena terkena dampak krisis finansial global di penghujung 2008. Padahal, Pemerintah Indonesia yang diwakili PT BTDC dan Pemerintah Dubai yang diwakili Emaar Properties LLC telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Lombok, tanggal 19 Maret 2008.

Adapun lahan investasi yang akan dipergunakan Emaar Properties LLC dan PT BTDC itu seluas 1.250 hektare di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Emaar Properties berencana menginvestasikan Rp 21 triliun dalam kurun waktu 15 tahun pada tiga periode. Setiap periode lima tahun nilai investasi yang dikucurkan sebesar Rp 7 triliun.

Namun, karena Emaar membatalkan rencananya, BTDC mengubah konsep pengembangan kawasan wisata Mandalika itu, yaitu dengan konsep menyerupai perencanaan dan pengembangan kawasan wisata Nusa Dua, kawasan paling ujung selatan Pulau Bali. BTDC akan membangun infrastruktur dasarnya kemudian menggandeng mitra investor sama seperti di Nusa Dua.

Joint venture

Dalam konsep pengembangan wisata Mandalika itu, BTDC membaginya dalam tiga klaster, guna memanfaatkan potensi areal seluas 1.250 hektare. Klaster pertama atas zonasi I mencakup areal seluas 275 hektare yang diperuntukan bagi pengembangan "residence" atau kawasan perumahan elit, yang mungkin akan dijual kepada publik. Klaster kedua atau zonasi II mencakup areal seluas 350 hektare untuk pembangunan kawasan perhotelan, vila dan berbagai resor dengan penataan eksklusif. Sementara zona III seluas 625 hektare juga untuk perhotelan dan vila serta bangunan elit lainnya. Bahkan, akan ada dua lapangan golf.

Masing-masing zonasi mempunyai karakteristik tersendiri, seperti yang ada di Nusa Dua, Bali. Namun, para wakil rakyat di DPRD NTB menolak penguasaan BTDC dalam pengembangan kawasan wisata Mandalika itu, sehingga mendesak Gubernur NTB untuk menyikapi permasalahan tersebut.

Menurut Gubernur NTB, periode 2008-2013 itu, lahan seluas 1.250 hektare di kawasan Mandalika itu dibebaskan kepada PT BTDC sebagai salah satu syarat pemenuhan rencana investasi Emaar Properties, LLC.

"Dulu dilepas sebagai salah satu syarat pemenuhan rencana investasi Emaar, tetapi pelepasan itu disebut untuk investasi Emaar sehingga kalau tidak jadi, ada ruang untuk didiskusikan lagi," ujarnya.

Karena itu, kata Zainul, Pemprov NTB tengah berupaya agar ada pengelolaan dan pemanfaatan lebih besar untuk daerah, terkait kawasan wisata Mandalika itu. Di antaranya, upaya daerah melalui BUMD bersama BTDC membentuk perusahaan bersama (join venture) yang akan menjual potensi pariwisata Mandalika itu.

"Kita gabung kepentingan pusat dan daerah kemudian bentuk salah entitas, mungkin saja namanya Mandalika Lombok Tourism Development Corporation atau apapun namanya, nanti dibicarakan dengan DPRD NTB dan yang terpenting porsi daerah di perusahaan itu harus signifikan," ujarnya.

Sumber : www.properti.kompas.com//Gubernur.Jangan.Jual.Lombok.Pakai.Nama.Bali.

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar