Jumat, 26 Agustus 2011

PNS Dapat Bantuan Uang Muka Rumah Rp15 Juta

ilustrasi

JAKARTA - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang ingin memiliki rumah. Sebab, badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai negeri Sipil (Bapertarum – PNS) mulai tahun 2011 ini akan menambah bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun rumah bagi PNS di seluruh Indonesia menjadi Rp15 juta.

Sebelumnya bantuan yang diberikan oleh Bapertarum–PNS untuk bantuan uang muka kepada para abdi negara tersebut hanya berkisar Rp1,2 juta-Rp1,8 juta.

Ke depannya, pemerintah akan berupaya untuk menaikkan iuran PNS sehingga bantuan uang muka yang diberikan ke depan akan lebih besar lagi. Bantuan uang muka tersebut nantinya diharapkan bisa menunjukkan eksistensi Bapertarum – PNS serta meringankan PNS dalam memiliki rumah," ungkap Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Jakarta, Jumat (26/8/2011).

Suharso memaparkan bahwa jumlah PNS yang belum mempunyai rumah saat ini sekira 1,3 juta orang. Bantuan uang muka ini diharapkan bisa memberikan keringanan PNS untuk memiliki rumah. "Selain itu, eksistensi Bapertarum–PNS juga bisa dirasakan secara langsung oleh PNS di seluruh Indonesia," ujar Menpera.
 
Tambahan bantuan uang muka ini nantinya juga harus diikuti dengan kenaikan iuran Bapertarum–PNS. Namun jumlah iurannya belum ada kesepakatannya hingga saat ini. "Padahal hal itu harus dilakukan agar bisa menyesuaikan dengan kenaikan harga rumah," terangnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Tetap Bapertarum–PNS, Mohammad Yasin Kara menyatakan, dana yang terkumpul dari iuran PNS yang dikelola oleh Bapertarum–PNS saat ini berjumlah sekira Rp6,2 triliun. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dari bunga hasil pengelolaan dana tersebut setiap 12 bulan Bapertarum–PNS bisa membantu pembiayaan perumahan bagi PNS sebanyak 40 ribu unit rumah.

"Salah satu kendala PNS dalam membeli rumah adalah minimnya uang muka yang dimiliki. Oleh karena itu, saya harap bantuan dari Bapertarum – PNS ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PNS yang bersangkutan," ujarnya.

Tambahan Bantuan Uang Muka dan bantuan Sebagian Biaya Membangun, imbuh Yasin Kara, merupakan tambahan bantuan dana yang bersumber dari iuran Taperum – PNS yang terkumpul dari seluruh PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi enam persen.

PNS yang mengajukan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu membayar iuran Taperum – PNS, PNS Golongan I, II, III memiliki masa kerja paling singkat lima tahun, belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperum – PNS, belum memiliki rumah, khusus untuk permohonan biaya sebagian biaya membangun harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, mengisi serta mengajukan formulir permohonan tambahan bantuan serta persyaratan lain yang  berlaku di bank pelaksana.

"Kami juga akan melakukan kerja sama dengan bank-bank lain, khususnya bank yang telah bekerja sama dengan Kemenpera untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sehingga bisa lebih luas menjangkau PNS di daerah," katanya.

Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bapertarum – PNS, Golongan I Rp13,8 juta, Golongan II Rp13,5 juta, Golongan III Rp13,2 juta.Bantuan Sebagian Biaya Membangun Golongan I Rp1,2 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan Golongan III Rp1,8 juta.

Sumber : www.economy.okezone.com//pns-dapat-bantuan-uang-muka-rumah-rp15-juta

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar