Senin, 20 September 2010

DPRD Mengecam Pembongkaran Bangunan Bersejarah

BANDUNG, (PRLM).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyesalkan pembongkaran bangunan heritage bekas Hotel Harapan Eka Graha di Jln. Kepatihan, Kota Bandung untuk lahan parkir. Seharusnya, pemberian izin merobohkan bangunan memperhatikan nilai sejarah dan riwayat bangunan tersebut.

"Mestinya harus ada izin pembongkaran dulu. Izin itu yang menjadi alat untuk mengendalikan. Pemkot Bandung seharusnya punya data. Apakah bangunan ini layak atau tidak untuk dibongkar," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.

Nugraha sangat menyesalkan perobohan bangunan heritage tersebut. Apalagi, hal semacam ini bukan yang pertama. Sebelumnya, beberapa bangunan heritage juga rata dengan tanah akibat kepentingan usaha. Misalnya, Kolam Renang Tjihampelas yang akan menjadi apartemen. Demikian pula salah satu bangunan tua di Jl. Braga yang saat ini sedang dibangun hotel. "Saya mengecam keras tindakan ini. Pelakunya tidak punya nasionalisme dan sudah merusak nilai-nilai sejarah Kota Bandung," katanya.

Apalagi lahan itu kemudian digunakan untuk kepentingan ekonomi pemilik lahan. Artinya, pembangunan pusat perbelanjaan itu tidak direncanakan matang sehingga kebutuhan lahan parkir harus merobohkan bangunan di dekatnya, tanpa memperhatikan apakah bangunan tersebut mempunyai nilai sejarah atau tidak.

"Tempat parkir itu untuk siapa? Ujung-ujungnya kan untuk kepentingan komersial. Seharusnya ada skala prioritas, penting mana parkir dengan memelihara bangunan bersejarah," katanya pula.

Menurut Nugraha, meskipun tidak termasuk ke dalam 99 bangunan yang tercantum dalam bangunan cagar budaya yang ditetapkan dalam perda, bangunan tua yang bernilai harus tetap dilindungi. Tanggung jawab perlindungan berada di tangan pemerintah dan masyarakat.

"Persoalannya, ketika bangunan kuno itu dimiliki perseorangan, maka ia berhak menggunakannya. Mestinya, ada bantuan dari pemerintah untuk merawatnya. Kalau tidak ada, maka pemilik bisa saja menjual untuk dimanfaatkan kepentingan bisnis. Ini juga harus dipikirkan," tuturnya.

Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Bandung Sudirman mengatakan, sebelum menjadi hotel, bangunan itu digunakan sebagai markas pejuang Indonesia. Sekitar 1946-1947, rumah tersebut sempat menjadi rumah A.H. Nasution yang saat itu menjabat Pangdam Siliwangi dengan pangkat kolonel. Guna mengingat peristiwa sejarah yang terjadi di bangunan itu, dibuatlah monumen bambu runcing di depan bangunan tersebut.

Hanya, letak monumen berimpit dengan trotoar yang tertutup pedagang kaki lima (PKL) di sana. Setelah dirobohkan, tinggal monumen itu yang tersisa. "Saya akan menemui pengelola pusat perbelanjaan itu. Saya akan menanyakan, bagaimana nasib monumen tersebut," tuturnya.

Ditemui terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan, pemerintah sedang menelusuri apakah pengelola pusat perbelanjaan itu telah mengantongi izin pembongkaran. "Asisten I yang membidangi persoalan hukum sedang mencari tahu kebenarannya," ujarnya.

[Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/122682]

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar