Kamis, 30 September 2010

Orang Asing Diizinkan Sewa Properti 90 Tahun

 Aturan revisi hak kepemilikan asing atas properti di Indonesia segera dikeluarkan akhir tahun ini. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menjelaskan warga asing dapat menyewa properti di Indonesia selama 90 tahun.

"Asing bisa memiliki properti hanya saja dibatasi pada strata (apartemen), tetapi kalau untuk rumah belum bisa," kata dia dalam Indonesia Investment Forum di Jakarta, (29/9). Gita menambahkan hak kepemilikan asing dibatasi pada strata title pada tingkat empat ke atas.

Aturan kepemilikan properti bagi orang asing merupakan Perubahan PP No. 41 tahun 1996 yang di dalamnya akan membolehkan asing menyewa properti di Indonesia akan segera dituangkan. Kendati demikian, pemerintah tidak akan memberikan kebebasan mutlak atas kepemilikan asing.

Pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan mekanisme asing dalam membiayai pembelian properti di Indonesia. Misalnya, apakah dibiayai bank lokal dengan mengandalkan investasi properti, kemudian dengan uang sewa tersebut mencicil pembelian properti.

Perubahan peraturan yang memudahkan asing memiliki properti di Indonesia itu diperkirakan akan mengalirkan sebanyak US$2-3 miliar investasi asing ke Tanah Air.


[Sumber: http://bisnis.vivanews.com/news/read/180236-orang-asing-diizinkan-sewa-properti-90-tahun]

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar