Selasa, 07 September 2010

Pemerintah Dinilai Abaikan Aspek Perlindungan Konsumen Properti

Jakarta - Pemerintah belum memperhatikan upaya proteksi bagi konsumen properti. Padahal, industri properti memberikan kontribusi yang signifikan. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan tidak adanya kepedulian pemeirntah sehingga memicu friksi di antara pemangku kepentingan di industri tersebut.

“Pemerintah seharusnya aware terhadap konsumen properti karena industri ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Sebagai gambaran, belanja iklan properti menempati urutan kedua terbanyak setelah industri rokok karena biayanya lima persen dari total proyek. Belum lagi efek domino karena pergerakan industri properti mampu menyerap tenaga kerja yang besar,” ungkap pakar hukum properti, Erwin Kallo, dalam diskusi bertajuk Perlindungan Hak Konsumen Atas Hunian, AntaraTeori dan Realita, di Jakarta, Senin (6/9).

Erwin menyayangkan lemahnya perlindungan hukum terkait hak-hak konsumen properti. Padahal, konsumen merupakan urat nadi yang mendorong pertumbuhan industri properti sehingga perlu ditempatkan dalam posisi yang strategis. “Jika konsumen drop maka industri properti akan macet. Apalagi, sekarang ini properti bukan lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar tapi sudah menjadi industri. Bahkan sudah dipandang sebagai suatu objek investasi dan objek spekulasi,” paparnya. 

Akibat ketiadaan perlindungan terhadap konsumen properti, imbuh Erwin, menimbulkan free fight competition di antara konsumen properti ketika dihadapkan pada persoalan pengembang yang nakal. “Pemerintah tidak melihat upaya perlindungan terhadap konsumen properti sebagai suatu hal yang penting,” tukasnya.


[Sumber: Dari Sini ]

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar