JAKARTA: Pangsa pasar kontraktor skala kecil bisa meningkat dari 10% menjadi 15%-18% me-nyu-sul kenaikan batas pro-yek yang boleh di-garap dari Rp1 miliar men-jadi Rp2,5 miliar.
Kenaikan batas atas itu diatur dalam Perpres No. 54/2010 yang merupakan revisi dari Keppres No. 80/2003 tentang Peng-adaan Barang/Jasa pemerintah yang baru disah-kan awal bulan ini.
Ketua Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Soeharsojo me-ngatakan kenaikan ba-tas nilai proyek menjadi Rp2,5 miliar itu mampu mem-berikan peluang lebih tinggi bagi kontraktor skala usaha kecil dan me-nengah (UKM) untuk meningkatkan daya saingnya.
"Ini peluang bagi kontraktor kecil karena selama ini pangsa pasarnya sa-ngat terbatas. Nilai pro-yek di bawah Rp1 miliar jum-lahnya semakin sedikit," jelasnya saat dihubungi Bisnis kemarin.
Menurut Soeharsojo, saat ini sekitar 75% jumlah paket pekerjaan konstruksi mempunyai nilai kontrak di atas Rp10 miliar, sehingga hanya menjadi konsumsi kontraktor dengan kualifikasi besar yang jumlahnya hanya 5%. Adapun, sekitar 15% pasar konstruksi untuk kontraktor skala mene-ngah dengan nilai proyek Rp1 miliar-Rp10 miliar.
"Pangsa pasar proyek dengan nilai kontrak di bawah Rp1 miliar hanya 10%. Padahal 88% ang-gota kami yang berjumlah 66.000 badan usaha merupakan kontraktor kecil. Kami harap ada peningkatan pangsa pasar dengan ketentuan baru ini."
Aturan baru itu juga membatasi peran kontraktor asing pada proyek-proyek yang bersumber dana dari pemerintah baik APBN/APBD.
Kontraktor asing hanya di-perkenankan untuk meng--garap proyek di atas Rp100 miliar dibanding-kan dengan aturan sebelumnya hanya Rp50 miliar.
Proyek pengadaan barang jasa nonkonstruksi dibatasi maksimal Rp200 miliar atau naik dari batasan sebelumnya Rp100 miliar.
Adapun, jasa konsultansi oleh perusa-ha-an asing di-naikkan ba-tas-annya hing-ga Rp10 miliar dari aturan Keppres No. 80/-2003 yang hanya Rp50 miliar. (sut)
[Sumber: Dari sini ]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar