Senin, 24 Januari 2011

Konflik BPHTB Hambat Properti

Belum siapnya pemerintah daerah (pemda) untuk memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi keluhan pengembang properti. Transaksi properti di daerah yang belum memiliki akan makin sulit, karena ketidakjelasan pemerintah level mana yang akan memungut BPHTB.

Demikian disampaikan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Jamaluddin Jafar, kemarin. "Tidak jelasnya pungutan BPHTB ini jadi masalah. Karena BPHTB biasanya ditangani oleh Ditjen Pajak sekarang diserahkan ke pemda. Tapi ternyata sebagian besar Pemda belum siap," jelasnya.

Jamal, mengatakan, hal ini, mempengaruhi geliat sektor properti karena seluruh transaksi properti yang dilakukan baik oleh pengembang maupun masyarakat harus ada bukti pembayaran BPHTB. "Jadi transaksi bisa berjalan kalau membayar BPHTB. Untuk membayarnya harus ada rekening penampungannya. Kalau sekarang belum jelas, kami juga bingung," ujar anggota DPRD Sulsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Untuk penetapan berapa besaran BPHTB ini, menurut Jamal, diperlukan adanya Perda sehingga jelas. Namun sekarang hanya sedikit pemda di Sulsel yang mempunyai perda BPHTB ini. "Sekarang pengembang kesulitan untuk membayar, transaksi tidak bisa," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar pemerintah bisa tegas menangani persoalan ini. Menteri Dalam Negeri kata dia, harus mengimbau tegas kepada pada pemda yang belum memungut BPHTB ini.

Daerah di Sulsel yang sudah memiliki perda BPHTB, baru Makassar, Maros, Gowa. Selebihnya belum ada. Ini membuat pengembang di daerah tidak bisa melakukan penjualan properti. "Kalau perda memakan waktu, seharusnya ada masa transisi dengan memakai aturan yang lama terlebih dahulu, sehingga jelas. Saat ini banyak keluhan dari pengembang di daerah. Bukan hanya pengembang tapi masyarakat juga tak bisa melakukan transaksi properti," tukas Jamal.

Sementara Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), P Agung Pambudhi, mengatakan, mulai Januari tahun ini pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pelaksanaan pungutan BPHTB ke pemerintah daerah. Namun masih banyak daerah yang belum siap untuk melakukan pungutan akibat belum keluarnya perda sebagai landasan hukumnya. "Dari 491 kabupaten dan kota, baru 119 daerah yang punya perda BPHTB ini, sisanya masih diproses," jelas Agung.

Kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat soal pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB ini, juga menjadi alasan masih sedikitnya daerah yang siap. Biaya untuk memungut BPHTB ini, memang lumayan tinggi, karena pemda juga harus menyiapkan SDM yang andal.

Agung mengatakan, 119 Pemda yang sudah siap memungut BPHTB, nilai penerimaannya mencapai Rp4 triliun. Jakarta sendiri menyumbang Rp1,8 triliun.

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar