Senin, 17 Januari 2011

Lembaga Pengkajian Independen Pantau Kebijakan Perumahan

Sektor perumahan membutuhkan lembaga pengkajian independen untuk menjamin kebijakan yang dikeluarkan sudah benar guna memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Berlandaskan kepedulian terhadap pengadaan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah, 17 mantan pejabat dan pengembang properti senior mendirikan LPP3I.

"Kehadiran lembaga pengkajian ini sesuai amanat Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dalam waktu dekat ini diterbitkan," kata mantan Menteri Perumahan Rakyat M Yusuf Asy’ari di Jakarta, Jumat (14/1/2011). M Yusuf menyatakan hal itu sebagai deklarator Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Permukiman Indonesia (LPP3I).

Berlandaskan kepedulian terhadap pengadaan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah, 17 mantan pejabat dan pengembang properti senior mendirikan LPP3I. Hanya, M Yusuf berpesan, meski LPP3I terdiri dari mantan pejabat, diharapkan hasil kajian perumahan yang diterbitkan tetap independen.

Sebanyak 17 orang itu, antara lain, terdiri dari tiga mantan Menteri Perumahan, Cosmas Batubara, Akbar Tanjung, dan M Yusuf Asy’ari. Adapun lainnya, Zulfi Syarif Koto, Kemal Taruc, Akhmad Muqowam, Nurfakih Wirawan, dan Marsda TNI (Purn) Tumiyo. Di samping itu, Teguh Satria, Endang Kawidjaya, Sulistiyo Sidarto Mulyo, Lukman Purnomosidi, Martin Roestami, Syarif Puradimadja, Priono Salim, Iwan Nusyirwan, dan Endang Widawati.

Zulfi sebagai salah seorang deklarator sekaligus penggagas lembaga ini mengatakan, LPP3I akan mengawal kebijakan di sektor perumahan agar tetap berpihak kepada masyarakat berpendapatan rendah. "Misi yang diemban LPP3I sudah sesuai dengan nilai perjuangan dan cita-cita luhur berbangsa dan bernegara," kata pakar di bidang perumahan, Zulfi Syarif Koto.

Dia mengatakan, dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan segera diterbitkan terdapat sejumlah pasal yang harus dikawal agar pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat dalam menyediakan rumah.

Zulfi mengatakan, LPP3I akan memosisikan diri sebagai mitra strategis bagi semua pemangku kepentingan di sektor perumahan, seperti Kementerian Perumahan Rakyat, DPR dan DPRD, perbankan, dunia usaha, BUMN dan swasta, pemerintah pusat/daerah, dan masyarakat. "LPP3I beroperasi secara independen untuk melaksanakan penelitian, pendataan, analisis, advokasi (pendampingan), serta publikasi di sektor perumahan," kata Zulfi.

Dalam menjalankan kegiatannya, LPP3I bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan sektor perumahan lain. LPP3I terdiri dari orang-orang profesional di bidangnya yang peduli terhadap penyediaan perumahan bagi masyarakat.

Sebagai solusi

Sementara pengembang senior Teguh Satria yang juga deklarator LPP3I mengatakan, kehadiran lembaga ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap persoalan di Jakarta, seperti permukiman dan transportasi. Masih banyak aspek yang dapat dikaji LPP3I, di antaranya mengenai tata ruang bawah tanah, yang diharapkan dapat memecahkan persoalan kemacetan di Jakarta.

"Kalau di jalan raya, untuk pindah gedung membutuhkan waktu satu jam. Namun, kalau menggunakan fasilitas bawah tanah, hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit," ujarnya.

Zulfi mengatakan, kehadiran LPP3I dilindungi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah disahkan pada 17 Desember 2010, menggantikan UU Perumahan dan Permukiman Nomor 4 Tahun 1992. Hal ini dapat dilihat pada salah satu pasal yang menyebutkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan UU.

Dia menjelaskan, tugas pertama LPP3I ialah membantu dan mengawal pelaksanaan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tetap dalam koridornya untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Dalam waktu dekat lembaga ini akan melaksanakan pengkajian terhadap UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru saja disahkan.

Zulfi menambahkan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru ini masih memungkinkan orang-orang yang membuat kebijakan untuk memberikan keuntungan pribadi. Maka, hal itu yang harus dicegah. "Salah satu kelemahan dari UU baru ini justru memberi kewenangan yang terlalu kuat kepada kementerian. Padahal, harus dikembalikan lagi fungsi dari Kempera, untuk koordinasi, fasilitasi, advokasi, akselerasi, stimulan, porsi terbesar justru berada di daerah," katanya.

Zulfi menyarankan, persoalan pemberian insentif dan disinsentif dalam pembangunan perumahan serta perlindungan konsumen bagi pembeli rumah harus diperjelas. Sebab, dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan peraturan mengenai kepemilikan properti bagi pihak asing.

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar