Ketua REI Riau, Rivayendi kepada Riauterkini Selasa (11/1/11) mengatakan bahwa hingga saat ini, masalah pajak penjualan perumahan sebesar 12,5 persen belum duduk. Pusat menurutnya belum tuntas membahas masalah tersebut.
Katanya, hal itu menjadi kendala bagi pebisnis properti dalam menjalankan usahanya. Karena aturan tersebut masih belum jelas. Berapa jumlah kepastian pajaknya dan kapan pelaksanaannya. Pasalnya, dengan peraturan yang lama, rumah dengan harga Rp 80 juta perunit akan dikenai pajak. Padahal, developer sendiri minta agar pajak penjualan perumahan tidak diberlakukan bagi unit rumah seharga Rp 80 juta ke bawah.
"Selain itu, kendalanya adalah, informasi naiknya harga rumah, pedagang materialpun secara latah sudah menaikkan harga rumah. Padahal, pajak penjualan perumahan tersebut belum duduk dan harga rumah masih di harga lama Rp 55 juta perunit," terangnya.
Disinggung bisnis perumahan saat ini, Rifayendi mengatakan bahwa karena masih belum duduk pajak penjualan perumahan, saat ini developer masih menjual unit rumah seharga Rp 55 juta perunitnya. Padahal kenaikan harga material membuat harga rumah sudah wajib naik. Namun karena pajak penjualan perumahan belum duduk, maka kondisi tersebut cukup merugikan developer.
[Sumber: http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=33928]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar