Rabu, 12 Januari 2011

Dikeluhkan, Selisih Bunga Ditanggung Pengembang

Selisih bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan komersil menjadi beban bagi para pengembang. Beban bunga itu harus ditanggung pengembang sejak pembangunan hunian hingga proses serah terima.

Selisih bunga sebesar tiga persen itu harus kami tanggung sejak realisasi akad kredit hingga hunian ditempati konsumen. Masa itu bisa berlangsung delapan bulan hingga setahun sebelum selisih bunga diganti pemerintah.
-- Harry M Harnandi

Senior Vice President Marketing PT Menara Karsa Mandiri Harry M Harnandi di Bandung, Selasa (11/1), mengatakan, suku bunga yang ditanggung penerima FLPP sebesar sembilan persen per tahun sementara komersil sebesar 12 persen per tahun.

"Selisih bunga sebesar tiga persen itu harus kami tanggung sejak realisasi akad kredit hingga hunian ditempati konsumen. Masa itu bisa berlangsung delapan bulan hingga setahun sebelum selisih bunga diganti pemerintah," katanya.

Menurut Harry, selisih bunga itu di apartemennya sekitar Rp 300.000 per konsumen. Karena itu, FLPP dianggap belum sesuai harapan. Sepertinya FLPP hanya menjadi program setengah hati. Selisih bunga seharusnya tidak di bebankan kepada pengembang, katanya.

[Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2011/01/11/22494749/Dikeluhkan..Selisih.Bunga.Ditanggung.Pengembang-12]

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar