PT Megacity Development Corporation kembali harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menyatakan untuk menolak permohonan kasasinya terkait keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memutus pailit perusahaan pengembang apartemen Dukuh Golf tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam laman resmi MA, majelis kasasi yang terdiri dari Rehngena Purba, I Made Tara, dan Muchsin menjatuhkan putusan untuk menolak kasasi Megacity Development pada 28 Desember lalu.
Dengan putusan ini, MA menyatakan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Pusat pada September lalu dimana majelis hakim yang diketuai Syarifuddin mengabulkan permohonan sejumlah pembeli untuk mempailitkan Megacity Development.
Terkait putusan, Yan Apul selaku kuasa hukum Megacity Development langsung menyatakan bakal mengajukan upaya hukum luar biasa melalui permohonan peninjauan kembali (PK). "Kita tunggu dulu relas putusannya untuk mengajukan memori PK," jelasnya.
Lepas dari itu, Yan Apul juga menegaskan terus berupaya mengoptimalisasikan upaya perdamaian dengan para kreditur. Dasar pengajuan perdamaian ini mengacu pada kesepakatan dalam nota kesepahaman antara Megacity dan PT Sedayu Kemilau Abadi yang tidak lain anak perusahaan Agung Sedayu Group awal Juni 2011 untuk menyelesaikan pembangunan apartemen dalam waktu 2,5 tahun.
Terkait hal ini, tawaran perdamaian yang diajukan terbagi atas empat kreditur. Sebut saja untuk kreditur konkuren pembeli apartemen misalnya pembeli apartemen yang sudah lunas dan meneruskan pembelian maka dilakukan penyerahan unit apartemen yang telah dipesan dengan jangka waktu yaang ditentukan.
Sementara, pembeli apartemen yang belum lunas dan tidak meneruskan pembelian maka dilakukan dengan cara titip jual atau pengembalian dana kembali sesuai syarat ketentuan.
Untuk kreditur konkuren kontraktor dilakukan dengan cara sett off dengan unit-unit apartemen, kreditur konkuren supplier dilakukan dengan cara melanjutkan kontraknya dengan Megacity dan kreditur konkuren ex-Bank dilakukan dengan cara pembayaran sesuai dengan syarat yang ditentukan.
"Perdamaian ini akan membantu para kreditur para kreditur pembeli apartemen untuk mendaptakan kepastian atas pengembalian piutangnya," katanya.
Rencananya pada 21 Januari akan datang, bakal dilakukan voting (pemungutan suara) untuk menanggapi tawaran damai dari Megacity Development. Jimmy MPJ selaku kuasa hukum pembeli menegaskan membuka pintu damai itu. Menurutya perdamian merupakan jalan yang terbaik asalnya adanya jaminan pelaksanaannya.
Sekedar menyegarkan, gara-gara pembangunan apartemen dibilangan Pademangan Timur, Jakarta Utara mangkrak sejak tahun 1995, para pembeli mengajukan permohonan kepailitan. Pada April lalu, 9 pembeli memohon kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun permohonannya kandas.
Bulan Juli, kembali Lim Siong Kwong dan 9 pembeli lainnya mengajukan permohonan kepailitan dan kali ini usahanya membuahkan hasil. Majelis Hakim yang diketuai Syarifuddin mengabulkan permohonan kepailitan.
Megacity terbukti memiliki utang terhadap 10 konsumen. Pasalnya Megacity tidak kunjung menyelesaikan dan menyerahkan unit apartemen meski pun pembeli sudah melunasinya. Selain itu, majelis sependapat dengan pemohon bahwa pembeli berhak mengakhiri perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) secara sepihak karena Megacity tidak melaksanakan perjanjian tersebut.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar