Pemerintah daerah (Pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam bidang perumahan. Pasalnya, Pemda merupakan pihak yang paling tahu secara pasti berapa jumlah rumah yang telah terbangun dan menjadi kebutuhan masyarakat di daerah.
Pemda memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait perijinan pembangunan rumah.
-- Suharso Monoarfa
“Saya harap Pemda bisa memahami Tupoksinya dalam bidang perumahan. Sebab saat ini ada kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda. Salah satunya adalah bidang perumahan,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (11/1).
Suharso Monoarfa menjelaskan, Pemerintah Pusat pada dasarnya akan tetap memberikan intervensi baik dalam sisi produksi maupun konsumsi. Dari sisi produksi, ungkap Suharso, Pemda memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait perijinan pembangunan rumah.
Hal itu, kata Suharso, tertuang dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah disahkan pada bulan Desember tahun lalu. Selain itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengamanatkan bahwa pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda.
“Jika dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman urusan penyediaan lahan perumahan telah diwajibkan, maka Pemda harus melaksanakannya. Tentunya Pemerintah Pusat juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah,” katanya.
Adapun dari sisi konsumsi, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat juga mengupayakan agar masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dapat menjangkau harga rumah yang dibangun oleh pengembang melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Terkait tugas Kemenpera, Suharso mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya saat ini tidak ditugaskan untuk membangun rumah bagi masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap publik tidak serta mengatakan bahwa Kemenpera tidak berhasil melaksanakan tugasnya misalnya ketika ada bencana alam yang menghancurkan rumah-rumah penduduk.
Adanya imej tersebut, imbuh Suharso, sering muncul khususnya terkait program Kemenpera seperti berapa jumlah rumah susun ataupun rumah sejahtera tapak yang dibangun hingga saat ini. Padahal penyediaan rumah telah menjadi urusan Pemda.
“Kemenpera itu tidak bertugas untuk membagi-bagikan rumah. Akan tetapi bagaimana memastikan adanya ketersediaan rumah bagi masyarakat yang disesuaikan dengan mekanisme pasar yang berlaku,” tandasnya.
[Sumber: http://properti.kompas.com/read/2011/01/11/15285997/Pemda.Diminta.Pahami.Tupoksi.di.Bidang.Perumahan]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar