Senin, 22 Oktober 2012

"Bom Waktu" Rumitnya Masalah Perumahan....


YOGYAKARTA, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengharapkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat dari UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dapat mendorong pembangunan rumah susun.

Backlog semakin hari semakin besar, antara lain karena pemerintah belum membangun kebijakan politik dari sisi target sehingga kebijakan terkait perumahan juga belum efektif.
-- Panangian Simanungkalit

"Kami berharap RPP dapat mendorong pembangunan rusun karena investasinya cukup besar," kata Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, dalam siaran pers Kemenpera yang diterima di Yogyakarta, Minggu (21/10/2012).

Menurut Pangihutan, RPP untuk mendorong pembangunan rusun tersebut jangan dicemaskan akan terjadi overheating karena kebutuhan perumahan sangat tinggi terutama di kota-kota besar di Indonesia. Ia juga menuturkan, substansi yang terdapat dalam RPP terkait rusun tersebut akan mewajibkan para pengembang untuk membangun rumah susun umum 20 persen dari luas lantai. Selain itu, lanjut dia, UU No 20/2011 itu juga mengamanatkan tidak diperkenankan menjual gambar.

"Waktu itu ramai diperbincangkan dan menjadi polemik di DPR, tapi UU ini juga memperbolehkan untuk menjual gambar dengan sejumlah syarat tertentu, ada kepastian sertifikat tanah, tata ruang, perizinan sudah ada. Padahal, faktanya di lapangan tidak seperti itu," katanya.

Dengan adanya sejumlah peraturan dimaksud, menurut Pangihutan, pemerintah pada intinya tidak ingin menghambat pembangunan rusun. Ia mengemukakan, penyusunan RPP tersebut diharapkan dapat segera selesai agat tidak melebihi target penyusunan yaitu satu tahun setelah diundangkannya UU No 20/2011 pada bulan November 2011.

"Bom waktu"

Sebelumnya, pengamat properti Panangian Simanungkalit mengatakan, pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat mengatasi dan memetakan angka backlog atau kekurangan perumahan di Indonesia.

"Backlog semakin hari semakin besar, antara lain karena pemerintah belum membangun kebijakan politik dari sisi target sehingga kebijakan terkait perumahan juga belum efektif," kata Panangian.

Padahal, ujar dia, jumlah keluarga di Indonesia adalah sebanyak 62 juta sedangkan jumlah keluarga yang memiliki rumah baru mencapai sekitar 49 juta.

"Berarti ada kekurangan sebanyak 14 juta, itu menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2011," katanya.

Ia juga menyesalkan, pemerintah telah melakukan reformasi yang dinilai berhasil di bidang perekonomian. Namun demikian, keberhasilan itu tidak terjadi dalam bidang perumahan yang merupakan salah satu sektor ekonomi paling krusial. Bila ini terus terjadi, kata Panangian, hal itu akan menjadi semacam "bom waktu" yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan peningkatan gambaran kemiskinan yang tidak bisa diantisipasi oleh pemerintah.


Cari Rumah Dijual    ?? 
Kunjungi juga propertykitacom.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property 
Follow Us : @Propertykitacom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar