Selasa, 09 Oktober 2012

Cara Jitu Pantau Bunga KPR


JAKARTA - Berbagai bank swasta maupun pelat merah berlomba-lomba menawarkan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang kompetitif. Jika tidak teliti, bisa saja kita terjebak dengan pergerakan suku bunga. 

Apalagi saat ini harga properti terus meningkat. Kondisi ini terkadang membuat konsumen khususnya keluarga muda kesulitan membeli secara tunai. Pilihan yang sangat sering ditempuh adalah membeli rumah impian dengan mekanisme KPR. Apalagi saat ini tren suku bunga bunga acuan atau BI Rate, sedang melandai 5,75 persen. 

Tetapi, persoalan tidak berhenti di situ. Untuk memilih bank mana yang paling pas dengan kondisi konsumen, diperlukan penjajakan yang cukup rumit. Ditambah lagi dengan adanya aturan Bank Indonesia (BI) yang baru, di mana calon nasabah KPR mewajibkan batas minimum down payment (DP) sebesar 30 persen. 
Jangan khawatir, ada cara mudah untuk mengetahui besaran bunga KPR di bank. Berdasarkan regulasi BI, acuan memilih KPR adalah sistem transparasi informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). BI mengaturnya dalam SE.No13/5/DPNP/.

Sesuai SE tersebut definisi kredit korporasi, kredit ritel dan kredit konsumsi adalah definisi yang digunakan oleh internal bank. Dalam hal ini, kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk Kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). 

Tetapi tidak semua bank melampirkan SBDK. Sebab, data SBDK yang dipublikasikan berasal dari bank umum konvensional yang wajib publikasi di mana bank tersebut memiliki total aset minimal Rp10 triliun.

Berdasarkan situs BI, informasi SBDK yang dipublikasikan didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh bank kepada BI untuk posisi akhir bulan laporan. Informasi SBDK tersebut bisa saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor bank, website bank (jika Bank memiliki website) dan atau suratkabar. Penyebabnya, antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda. Konfirmasi atas kebenaran data dan atau keterkinian data langsung ditujukan kepada bank yang bersangkutan.

Biasanya BI akan memperbaharui data tiga bulan sekali. Tetapi konsumen tetap harus berpikir cermat, sebab SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang diberikan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Informasi SBDK teranyar dapat diakses dari 


Cari RumahDijual    ?? 

Kunjungi juga propertykitacom.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property.
Follow Us : @Propertykitacom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar