Rabu, 03 Oktober 2012

Perizinan Mal-mal Baru Perlu Diawasi


Komisi II DPR RI meminta pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat atas rencana pengembang membangun mal-mal baru di Indonesia. Upaya pengawasan tersebut diperlukan untuk menanggapi rencana para pengembang membangun 13 mal baru di kota-kota besar di Indonesia, yakni di Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan Semarang.


Tetapi yang harus diperhatikan pengusaha properti adalah mengenai penggunaan tanah atau lahannya, yakni harus sesuai peraturan yang ada.
-- Alexander Litaay

"Baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus mengawasi perizinan pembangunan mal-mal itu," ujar Alexander Litaay, anggota Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (2/10/2012) kemarin.

Menurut dia, perizinan yang akan dikeluarkan itu harus benar-benar dicek, terutama potensi kerugian yang ditimbulkan pada masyarakat, apalagi jika sampai mengganggu keamanan dan ketertiban setempat. Politisi PDI-P itu mengatakan, pembangunan mal atau pusat-pusat perbelanjaan seperti itu boleh-boleh saja.

"Tetapi yang harus diperhatikan pengusaha properti adalah mengenai penggunaan tanah atau lahannya, yakni harus sesuai peraturan yang ada. Kami meminta pembangunan mal-mal baru jangan sampai menggusur hak-hak ulayat masyarakat tanpa ada ganti rugi, apalagi sampai ada kolaborasi dengan badan pertanahan setempat," katanya.

Dia mencontohkan kasus tanah masyarakat adat Negeri Halong di Kota Ambon. Di kota itu, ada satu pengembang besar membangun pusat perbelajaan di atas tanah seluas 170,9 hektare tanpa adanya ganti rugi. Tanah tersebut merupakan tanah "Petuanan" masyarakat yang diatur dan dilindungi oleh UU.

"Sudah tidak ada ganti rugi, perusahaan itu juga tidak minta izin dari masyarakat setempat," katanya, seraya menambahkan bahwa persoalan itu sudah pernah dilaporkan ke BPN Pusat dan Komisi II DPR yang pernah meninjau ke lokasi.

Karena itulah, Alex mengatakan, DPR meminta semua perusahaan properti yang mengembangkan usahanya di daerah harus memperhatikan berbagai aturan di daerah tersebut, terutama dalam hal pembebasan tanah atau lahan masyarakat.

Seperti diketahui, Lippo Mal Karawaci akan mengembangkan 13 mal baru di kota-kota besar di Indonesia hingga tahun 2015. Total investasi pengembangan mal-mal itu mencapai 450 juta dollar AS (sekitar Rp 4,27 triliun).


Cari RumahDijual    ?? 

Kunjungi juga propertykitacom.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dn property 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar