Senin, 31 Oktober 2011

Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah



Melaksanakan niat membeli rumah bisa dimulai dengan langkah-langkah yang sederhana. Apa saja kira-kira?

Hal pertama bisa Anda lakukan adalah mencatat sejumlah kebutuhan yang dapat diakomodasi dalam rumah yang akan kita beli. Semisal, luas halaman, jumlah kamar tidur, dan kamar mandinya, perlukah garasi atau cukup car port.

Selanjutnya, Anda bisa segera mengunjungi pameran-pameran properti. Biasanya, di arena pameran itulah ditawarkan banyak pilihan tipe dan harga rumah.

Tahapan selanjutnya adalah menyiapkan pendanaan. Uang yang pertama kali Anda keluarkan dalam membeli rumah umumnya terkait dengan uang muka (DP), biaya pemesanan bila membeli dari pengembang, dan biaya pengurusan surat atau legalitas calon rumah Anda. Berikut ini beberapa jenis biaya tersebut:

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sesuai Pasal 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Kena Pajak (NPOKP). NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Akta Jual Beli (AJB).

Perlu dicatat, bahwa tanpa AJB, Anda akan kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. AJB juga menjadi bukti autentik secara hukum, bahwa Anda telah membeli tanah atau bangunan secara tunas.

Bea Balik Nama (BBN)

Biaya ini adalah untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan Anda tinggal membayarnya saja. Besarnya biaya BBN biasanya berbeda di setiap daerah.

Provisi

Saat membeli rumah dengan KPR, Anda akan dikenai biaya provisi guna mendapatkannya dari bank. Biaya ini dipungut pihak perbankan dari debitur (pembeli).

Besarnya biasa provisi berbeda di setiap bank dengan menggunakan persentase dari besarnya nominal yang dicairkan. Biaya ini umumnya digunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain.

Asuransi

Anda juga diwajibkan membayar biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan biaya perjanjian kredit. Asuransi amat dibutuhkan dalam proses pinjaman guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang debitur (pembeli) kepada kreditur (bank), terkait dengan perjanjian kredit.

Dilihat sekilas, tampaknya memang tak mudah mewujudkan sebuah rumah impian. Butuh dana yang tidak sedikit dalam realisasinya. Untuk itu, rencanakan tujuan Anda secara matang.


Sumber : www.properti.kompas.com/Biaya.yang.Perlu.Disiapkan.untuk.Membeli.Rumah

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar