Senin, 24 Oktober 2011

Syarat Rusunami Bikin Kening Pengembang Berkernyit



Meski telah resmi diterbitkan, kehadiran Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun) masih menyisakan tanda tanya bagi pengembang properti. Salah satu poin yang menimbulkan kernyit di kening pengembang adalah kewajiban menyediakan rusun sederhana milik (rusunami) sebanyak 20% dari total luas rusun komersial. 

Syarat rusunami itu adalah lokasi tak harus dekat, tapi mesti di kota yang sama. Pengembang memandang, kewajiban membangun rusunami sebesar 20% ini mestinya bukan kewajiban bagi mereka.

"Sah memang tujuannya, tapi sama saja memindahtangankan kewajiban ke kami," ujar Stefanus Ridwan, Direktur PT Pakuwon Jati Tbk, Jumat (21/10/2011).

Pengembang memang kurang tertarik mengembangkan rusunami karena marjin yang mereka peroleh kecil. Belum lagi, kalau harga tanah dan bahan bangunan menanjak. Apalagi, seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga jual rusunami bersubsidi sebesar Rp 144 juta per unit.

Melihat harga itu, menurut Nanda Widya, Presiden Direktur PT Metropolitan Land Tbk, keuntungan pengembang hanya berkisar 10%. Hal itu jelas berbeda dengan membangun apartemen kelas menengah atas yang keuntungannya bisa mencapai 15%-50% per unit.

"Itu sebabnya, demi meraup untung, ada pengembang yang nekat menjual rusunami Rp 170 juta per unit," ujar Nanda.

Pengembang pun berusaha menutup keuntungan yang kecil di Rusunami dengan mengambil marjin besar di apartemen menengah atas. Strategi ini lebih masuk akal ketimbang menurunkan kualitas bahan bangunan yang bisa membahayakan penghuni.


SUmber : www.properti.kompas.com/Syarat.Rusunami.Bikin.Kening.Pengembang.Berkernyit

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar