Senin, 24 Oktober 2011

Program Rumah Murah Mandek Karena 'Penyakit' Birokrasi




Jakarta - Pihak Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, program rumah murah yang dijanjikan oleh Presiden SBY belum berjalan mulus. Banyak masalah yang menghadang, salah satunya birokrasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso dalam pembukaan REI Expo 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).

"Rumah murah tidak bisa berjalan karena masalah legalitas tanah dan waktu birokrasi sangat lama," jelasnya.

Memang agar rumah murah ini bisa direalisasikan maka harus ada komitmen dari pemda setempat untuk menyediakan lahan buat masyarakat. Akan tetapi sampai saat ini komitmen itu belum direalisasikan.

Kemarin Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan 23 pemerintah kabupaten/kota ikut menandatangani MoU penyediaan lahan rumah murah.

Para Pemda itu adalah kabupaten Tapanuli, kabupaten Nias, kabupaten Temanggung, kabupaten Purworejo, kabupaten Malang, kabupaten Banyuwangi, kabupaten Karang Asem, kota Balikpapan, kota Samarinda, kabupaten Hulu Sungai Selatan, kabupaten Kapuas, kabupaten Pulang Pisau, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kota Palu, kabupaten Pahuato, kabupaten Gorontalo Utara, kabupaten Tojo Una-una, kabupaten Mataram, kabupaten Manggarai Timur, kabupaten Asmat, kabupaten Dogiyai, dan kabupaten Nduga.

Rencananya semula ada 30 pemerintah kabupaten/kota yang akan ikut MoU namun 7 diantaranya berhalangan hadir, yaitu kota Batam, kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Kota Baru, kota Tarakan, kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan kabupaten Bulukumba.

Hingga saat ini sudah ada 37 pemerintah kabupaten/kota yang menyatakan siap membangun rumah murah. Sebelumnya 23 Agustus 2011 lalu, Kemenpera juga melakukan MoU terkait pengadaan rumah murah dengan 14 pemda, yaitu Pemkab Pidie, Pemkab Aceh Tenggara, Pemkab Pasaman Barat, Pemkot Palembang, Pemkab Kaur Provinsi Bengkulu, Pemkab Majalengka, Pemkab Pacitan, Pemkab Paser, Pemkab Timor Tengah Selatan, Pemkab Dogiyai, Pemkab Bengkulu Selatan, Pemkab Seluma, dan Pemkot Kupang.

Faridz meminta dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan tanah dan menetapkan lokasi pembangunan rumah murah dengan mengacu kepada RTRW dan perkembangan kabupaten/kota 15-20 tahun ke depan. Selain itu diharapkan pemerintah kota/kabupaten juga melakukan proses sertifikasi tanah, sehingga sertifikat dapat langsung atas nama PNS yang bersangkutan serta pemberian IMB tanpa dipungut retribusi.

Rumah murah seharga Rp 25 juta/unit bagi MBR termasuk PNS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah dalam rangka mengatasi backlog sekaligus memberikan kesempatan kepada MBR untuk memiliki aset dalam bentuk tanah dan rumah yang memenuhi persyaratan.


Sumber : www.finance.detik.com/program-rumah-murah-mandek-karena-penyakit-birokrasi

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar